25 Tersangka Ditangkap Polres Parepare dalam Operasi Pekat Lipu 2026
Polres Parepare -- Sebanyak 25 tersangka diamankan dalam 21 kasus yang terungkap selama pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026 di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Pengungkapan tersebut mencakup sejumlah kasus yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari pengeroyokan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, peredaran minuman keras ilegal, hingga judi sabung ayam.
Operasi Pekat Lipu 2026 berlangsung selama 20 hari, mulai 6 Juli hingga 25 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, kepolisian menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat dan tindak pidana yang dinilai mengganggu keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Parepare.
Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda menyampaikan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Parepare, Senin (27/7/2026).
"Operasi berjalan selama 20 hari kerja, dari tanggal 6 Juli sampai dengan tanggal 25 Juli kemarin," kata Indra.
Empat Target Operasi Berhasil Diungkap
Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026, Polres Parepare menetapkan empat perkara sebagai Target Operasi (TO). Perkara tersebut dipilih berdasarkan atensi dan keresahan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Indra, seluruh perkara yang masuk dalam daftar target operasi berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian.
"Pada Operasi Pekat Lipu ini, kita menetapkan TO sebanyak 4 TO yang merupakan perkara-perkara atensi masyarakat. Untuk TO dalam Operasi Pekat Lipu, semuanya terungkap," ujarnya.
Selain empat perkara yang menjadi target utama, polisi juga mengungkap 17 kasus non-TO dengan 21 tersangka.
Dengan demikian, keseluruhan hasil Operasi Pekat Lipu 2026 mencatat 21 kasus dengan total 25 tersangka yang diamankan.
"Kemudian, pengungkapan yang merupakan non-TO, itu ada 17 kasus dengan tersangka berjumlah 21 orang. Berarti kalau kita total semuanya, pengungkapan kasus dalam Operasi Pekat ada 21 kasus dengan jumlah tersangka yang sudah kita amankan 25 orang," ungkap Indra.
Peredaran Miras Ballo' Mendominasi Kasus Non-TO
Salah satu perkara yang cukup banyak diungkap dalam operasi tersebut adalah peredaran minuman keras tradisional jenis ballo'. Polisi mencatat terdapat sembilan kasus peredaran miras yang berhasil ditindak selama Operasi Pekat Lipu.
Pengungkapan itu tersebar di sejumlah wilayah Kota Parepare, terutama di Kecamatan Soreang, Bacukiki, dan Ujung.
Dari sembilan kasus tersebut, polisi mengamankan sekitar 100 liter ballo'. Barang bukti tersebut selanjutnya akan dimusnahkan sesuai dengan proses yang berlaku.
"Itu ada 9 kasus yang semuanya ini merupakan miras atau minuman keras tradisional jenis ballo'. Total yang sudah kita amankan kurang lebih 100 liter kalau digabung, yang nantinya akan kita musnahkan," kata Indra.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, faktor ekonomi menjadi salah satu motif utama dalam peredaran minuman keras ilegal tersebut. Para pelaku diduga menjual ballo' untuk memperoleh keuntungan.
"Contoh kasus miras, ada 9 kasus, itu semuanya latar belakangnya adalah faktor ekonomi. Yang mana para pelaku ini mencari keuntungan dengan menjual minuman keras tradisional jenis ballo'," jelasnya.
10 Tersangka Miras Diproses Tipiring
Dari sembilan perkara peredaran miras tersebut, terdapat 10 tersangka yang menjalani proses hukum melalui tindak pidana ringan atau tipiring.
Polisi menyebut seluruh perkara tersebut telah menjalani persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Para pelaku dijatuhi denda sebesar Rp500 ribu atau subsider satu bulan.
"Dari 9 kasus ini ada 10 tersangka yang sudah diproses tipiring, dan semuanya sudah disidang dan berkekuatan hukum tetap. Sudah disidang dan didenda Rp 500.000 atau subsider 1 bulan," ungkap Indra.
Penanganan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Judi Sabung Ayam di Jalan Titang Digerebek
Selain peredaran miras, polisi juga mengungkap kasus judi sabung ayam yang berlangsung di Jalan Titang, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Parepare.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai pengelola atau penyedia arena sabung ayam.
Sementara itu, sejumlah pemain berhasil melarikan diri ketika penggerebekan dilakukan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi dan mengejar pihak-pihak lain yang terlibat.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Saleh mengatakan proses penyidikan terhadap tersangka masih berjalan.
"Terkait dengan penanganan perjudian sabung ayam, kami sudah menetapkan satu orang tersangka, dan saat ini kami dalam proses penyidikan. Dan saat ini kami juga akan tetap melakukan pengembangan terhadap pemain yang tidak sempat kami amankan pada saat itu," jelas Saleh.
Polisi Sita Uang Rp650 Ribu dan Barang Bukti Arena Sabung Ayam
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp650 ribu, dua ekor ayam aduan yang telah mati, serta ring karet yang digunakan sebagai arena sabung ayam.
Uang tersebut diduga berasal dari potongan hasil pertandingan. Polisi menyebut pengelola arena mengambil bagian sebesar 20 persen dari hasil perjudian.
"Adapun BB yang sempat kami amankan pada saat dilakukan penggerebekan adalah arena terbuat dari karet yang dijadikan ring, ayam sebanyak 2 ekor yang sempat mati sehingga kami amankan kakinya, dan uang tunai sebesar Rp 650.000. Penyedia sabung ayam atau tersangka ini memotong sebesar 20 persen dari hasil perjudian tersebut," pungkas Saleh.
Polisi Lanjutkan Pengembangan Kasus
Hasil Operasi Pekat Lipu 2026 menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya berfokus pada perkara yang telah ditetapkan sebagai target operasi. Pengungkapan kasus non-TO juga menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Parepare.
Dari keseluruhan operasi, polisi mencatat empat target operasi berhasil diungkap. Di luar target tersebut, terdapat 17 perkara lain dengan 21 tersangka. Jika digabungkan, 21 kasus dan 25 tersangka berhasil diamankan selama pelaksanaan operasi.
Khusus kasus judi sabung ayam, penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain berdasarkan hasil pengembangan. Polisi juga terus menelusuri keberadaan pemain yang melarikan diri ketika penggerebekan berlangsung.
Sementara untuk perkara peredaran ballo', seluruh tersangka yang masuk proses tipiring telah menjalani persidangan dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Operasi Pekat Lipu 2026 sekaligus menjadi langkah kepolisian dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal dan praktik perjudian yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Parepare.
Dengan hasil tersebut, kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran dan tindak pidana yang meresahkan masyarakat, sekaligus melakukan pengembangan terhadap perkara-perkara yang masih memungkinkan melibatkan pelaku lain. (*)
